detikFinanceJumat, 26 Jul 2019 16:35 WIB
Dari Untung Jadi 'Buntung', Garuda Bebas Denda?
OJK menyatakan sanksi denda tetap berlaku meskipun pihak Garuda sudah melakukan pernyataan ulang atau restatement mengenai laporan keuangan.











































