
Racik Tembakau Gorila, Pelajar-Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi
Polrestabes Makassar membongkar home industri pembuatan ganja sintetis atau ganja gorila. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku.
Polrestabes Makassar membongkar home industri pembuatan ganja sintetis atau ganja gorila. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah hukuman distributor bahan baku ganja gorila dari 18 tahun penjara menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Polisi berhasil mengungkap rumah yang dijadikan pabrik produksi tembakau gorila di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Total 4 pelaku berhasil diamankan.
Diketahui, pelaku juga sempat ikut bermain uang virtual, bitcoin. Namun gagal dan mengalami kebangkrutan. Berikut selengkapnya.
Sebuah rumah digunakan sebagai pabrik tembakau sintesis oleh dua remaja di Denpasar. Rumah putih itu berada di lingkungan Perumahan Pesona Paramita 2, Denpasar.