detikPropertiSelasa, 18 Feb 2025 20:00 WIB Awas! Bikin Polisi Tidur di Perumahan Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Pembuatan polisi tidur harus izin warga dan RT. Tanpa izin, bisa kena denda hingga Rp 24 juta atau pidana penjara.