detikNewsSenin, 15 Okt 2018 11:22 WIB
Kampanye di Pesantren Dapat Sanksi Pidana hingga Denda
Bawaslu mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di ponpes dan tempat pendidikan. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga denda.












































