
Perhatian! BUMN Rugi Dilarang Rekrut Staf Ahli
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga."
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga."
"Dulu itu diangkat tenaga ahli itu tanpa ada keterlibatan dari kementerian untuk melihat apakah ini urgent atau tidak."
Para staf ahli di BUMN ada yang digaji sampai Rp 100 juta atau lebih.
Kementerian BUMN sendiri bukan pertama kalinya mengatur staf ahli direksi BUMN ini. Seperti apa bedanya era kini dan dulu?
Kementerian BUMN buka suara soal surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir yang memuat gaji untuk staf ahli direksi BUMN sampai Rp 50 juta per bulan.