
Kementerian PAN-RB: Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan belum ada rencana menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan belum ada rencana menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan usulan gaji PNS naik tahun depan. Apa kata Menpan RB terkait usulan ini?
Ridwan mengatakan bila usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019
Sejak 1997 kenaikan gaji PNS telah terjadi setidaknya 14 kali hingga 2015. Pada 1977 gaji PNS untuk golongan terendah hanya Rp 12.000.
Walau gaji pokok secara umum tak naik, namun PNS sebenarnya masih mendapatkan kenaikan gaji lainnya. Ada empat kategori kenaikan gaji PNS.
Sebagai kompensasi tidak ada kenaikan gaji. Pemerintah akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.
Gaji PNS jabatan terendah sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi Rp 5.620.300.
Pemeirintah menjelaskan ada sejumlah perhitungan yang harus dilihat dalam menaikan gaji PNS, mulai dari Inflasi hingga tingkat kebutuhan.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 lalu sebesar 6%. Diusulkan tahun depan untuk naik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019.