
Presiden dan Menteri Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR
"Semua, semua. Itu kan (presiden dan menteri) semua aparatur pemerintah," kata Askolani
"Semua, semua. Itu kan (presiden dan menteri) semua aparatur pemerintah," kata Askolani
Pemerintah memastikan para Pegawai Negara Sipil (PNS) berstatus aktif bakal mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini
Tahun ini para pegawai negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar.
Pemerintah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) bakal kembali mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2018 ini.
Hal ini terkait kabar rencana kenaikan gaji PNS termasuk presiden yang ramai belakangan ini.
Kementerian PAN-RB mengklarifikasi terkait beredarnya informasi di media tentang usulan penghasilan Presiden yang nilainya mencapai Rp 553 juta.
Sebuah bahan paparan memuat simulasi penghitungan gaji presiden sebesar Rp 553.422.694/bulan dan wakil presiden sebesar Rp 368.948/bulan. Kok bisa sebesar itu?
"Pasti, tidak ada (pembahasan) sama sekali," tegas Askolani.
Saya tidak meyakini angka tersebut, karena RPP sendiri belum ada dibuat Menpan untuk dibicarakan," tegas Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani
Dalam bahan paparan berjudul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS, penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 553.422.694/bulan.