detikFinanceMinggu, 19 Mar 2023 13:30 WIB Buruh Mau Demo & Gugat Aturan Potong Gaji 25%, Kemnaker: Silakan Saja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan organisasi serikat buruh jika mau melakukan demonstrasi dan gugatan.