
KPK Ajukan Kasasi Fuad Amin Lantaran Asetnya Tak Dirampas Negara
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin. KPK menilai adanya inkonsistensi putusan majelis hakim terkait dengan barang bukti berupa aset.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin. KPK menilai adanya inkonsistensi putusan majelis hakim terkait dengan barang bukti berupa aset.
Meski sudah menjalani hukuman, Fuad Amin masih mempunyai taring di Bangkalan melalui pendukungnya. Kubu Fuad melaporkan KH Imam Bukhori Kholil ke Polda Jatim.
KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis banding perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Uang-uang saya menumpuk. Setelah jadi bupati saya sibuk, jadi saya pinjam pakai nama yang lain," kata Fuad Amin.
"Selamat pagi Pak Bambang. Pak, sekarang sudah akhir bulan, ditunggu Pak Rauf. Kalau bisa hari ini," demikian SMS Fuad Amin.
"Berdoalah berkat pertolongan Tuhan, dia akan meninggalkan jejak, kita bisa mengungkapnya," kata Abraham Samad.
"Saya seorang cucu dari seorang ulama besar. Saya buat buku tabungan dan lempar ke orang-orang saya karena saya sibuk," kata Fuad Amin.
Daftar aset Fuad Amin yang disita negara mencapai 2 ribuan halaman atau setinggi kurang lebih 1 meter.
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan itu dihukum 13 tahun penjara dan hartanya Rp 250 miliaran disita negara.
ICW berharap putusan tersebut bisa ditiru oleh pengadilan-pengadilan tipikor di seluruh Indonesia.