
Alasan Fredrich Ajukan Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan
Fredrich Yunadi mengajukan Agung Laksono ke penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge. Apa alasannya?
Fredrich Yunadi mengajukan Agung Laksono ke penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge. Apa alasannya?
KPK tak mau ambil pusing atas praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. KPK tetap fokus menangani perkara.
Fredrich Yunadi menggugat penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
Agung Laksono akhirnya tidak jadi diperiksa penyidik KPK. Dia rupanya menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.
KPK menyebut Agung Laksono diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan terkait kasus hilangnya Setya Novanto.
Agung Laksono mengaku dipanggil KPK terkait kunjungannya ke rumah sakit membesuk Novanto pada November 2017.
Fredrich Yunadi mengklaim sudah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke Bareskrim Polri. KPK pun tak mempermasalahkan hal itu.
Fredrich Yunadi terus-menerus menyebut dirinya memiliki hak imunitas sebagai advokat. Namun, menurut KPK, hak imunitas itu bukan tanpa batas.
Fredrich Yunadi mengklaim telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke Bareskrim Polri. Laporan itu disebutnya disampaikan melalui Peradi.
Dokter Bimanesh Sutarjo mengajukan 3 dokter kepada KPK untuk diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.