
Semringah Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Usai divonis, Teddy sempat melempar senyum.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Usai divonis, Teddy sempat melempar senyum.
Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba dimulai. Teddy mengikuti sidang secara langsung.
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini melambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang digelar.
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di PN Jakbar. Ruang sidang dijaga ketat aparat polisi.
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Ia diyakini bersalah dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan.
Pelimpahan tahap II Irjen Teddy Minahasa dkk sudah rampung. Usai pelimpahan, para tersangka meninggalkan Kejari Jakbar mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara sejatinya bakal dikonfrontir terkait barang bukti sabu 5 kg hari ini. Namun, hal itu batal dilaksanakan.