
Terpopuler Sepekan: Banding Sambo cs Ditolak Hingga OTT Walkot Bandung
20Detik merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa saja, ya? Simak dalam video berikut ini!
20Detik merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa saja, ya? Simak dalam video berikut ini!
Majelis hakim banding menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai pemicu pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
PT DKI Jakarta menguatkan putusan Kuat Ma'ruf, yakni 15 tahun bui, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum istri Ferdy Sambo dengan hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyebut Putri menjadi pemicu pembunuhan Yosua.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Keputusan ini dinilai sudah tepat.
Permohonan banding atas vonis empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Fakta baru terungkap terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata menjadi pemicu di balik peristiwa itu.
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menjatuhkan putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kandas usai majelis hakim menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.