detikNewsRabu, 14 Des 2016 14:24 WIB
            
            6 Rekomendasi MUI Terkait Fatwa Atribut Keagamaan Nonmuslim Haram Dipakai
MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Ada juga rekomendasi terkait.











































            
            
            
            