detikNewsJumat, 17 Jun 2022 14:23 WIB Beda Pandangan PBNU dan MUI soal Hukum Kurban Hewan Terjangkit PMK PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail, menyatakan bahwa hewan terjangkit PMK tak sah untuk kurban. Sementara MUI masih mempertimbangkan 4 kondisi hewan ternak.