
KPK Resmi Digugat Praperadilan soal 'King Maker' Djoko Tjandra, Ini Isinya
MAKI resmi mengajukan praperadilan ke KPK terkait penghentian penyidikan kasus pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang mana sosok king maker belum terungkap.
MAKI resmi mengajukan praperadilan ke KPK terkait penghentian penyidikan kasus pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang mana sosok king maker belum terungkap.
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun bui karena dinyatakan terbukti menyuap 2 jenderal Polri dan Pinangki. Berikut jejak perkara suap Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya divonis pidana 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyebut perannya sebagai perantara suap di kasus fatwa MA.
Ada beberapa keterangan Rahmat berbeda dalam sidang dan BAP terkait alasan Djoko Tjandra mau dikenalkan oleh Pinangki.
Terdakwa Andi Irfan Jaya mengaku tak pernah membuat action plan terkait upaya hukum fatwa MA Djoko Tjandra. Andi Irfan mengaku hanya alumni S1 seni musik.
Djoko Tjandra menyebut inisiator fatwa MA itu adalah Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, bukan Pinangki dan Rahmat seperti yang dia sebutkan dalam BAP.
Rekan Pinangki Sirna Masari, Andi Irfan Jaya, didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki.
Jaksa mendakwa rekan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan karena menjadi perantara suap antara Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
JPU mendakwa Djoko Tjandra menyuap Pinangki terkait pengurusan fatwa MA untuk mengupayakan terbebas dari vonis perkara hak tagih Bank Bali.
Penyidik Kejagung melimpahkan tahap II Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya terkait kasus suap pengurusan fatwa MA ke jaksa penuntut di Kejari Jakpus.