
Bebas dari Kasus Korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi Diterima Lagi Kerja di OJK
MA membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.
MA membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.
Mantan pimpinan OJK periode 2014-2017, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara. Hukuman ini 2 tahun lebih ringan daripada putusan tingkat pertama.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi kini jadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya. Ini kendaraan miliknya.