
MK Akan Putus 2 Perkara Sengketa Pilpres secara Terpisah pada 22 April
MK telah mengirimkan surat kepada pemohon 1, pemohon 2, termohon yaitu KPU, pihak terkait dan Bawaslu untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres.
MK telah mengirimkan surat kepada pemohon 1, pemohon 2, termohon yaitu KPU, pihak terkait dan Bawaslu untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres.
Pendaftaran gugatan hasil Pileg 2019 sudah melebihi 13 jam dari tenggat waktu yang ditentukan. MK mencatat sebanyak 324 perkara telah menyerahkan berkasnya.