detikNewsSelasa, 15 Des 2020 14:43 WIB
Pengacara Fahri Hamzah: PKS Tetap Salah, Putusan MA Hanya Batalkan Ganti Rugi
Pengacara Fahri Hamzah menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi Rp 30 miliar. Mereka menekankan PKS tetap bersalah.










































