
Pengacara Fahri Hamzah: PKS Tetap Salah, Putusan MA Hanya Batalkan Ganti Rugi
Pengacara Fahri Hamzah menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi Rp 30 miliar. Mereka menekankan PKS tetap bersalah.
Pengacara Fahri Hamzah menyebut putusan MA hanya membatalkan ganti rugi Rp 30 miliar. Mereka menekankan PKS tetap bersalah.
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Begini perjalanan kasusnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS. Dalam kasus itu, Fahri Hamzah tidak terima dirinya dipecat PKS.
Fahri Hamzah menuding surat 'kerangkeng' bakal caleg PKS yang ia unggah akibat kegagalan PKS menggusur dirinya.
Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS dan menyebut surat itu sebagai bentuk pengekangan PKS terhadap kader untuk nyaleg.
Fahri Hamzah menuding Sohibul Iman sengaja menyuruh kader PKS untuk menggelar mubahalah. Fahri meminta Sohibul untuk gentle dan tak menyeret pihak lain.
Fahri Hamzah akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri akan diperiksa sebagai pelapor.
Manuver Fahri Hamzah dianggap merugikan PKS. Pimpinan PKS pun melempar peringatan penting untuk Wakil Ketua DPR itu.
Disinggung soal pemecatannya, Fahri Hamzah muncul dengan melontarkan 'serangan balasan' ke Presiden PKS.