detikNewsMinggu, 22 Sep 2019 06:47 WIB Komisi IV DPR Usul Kasus Karhutla Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa "Seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris," kata Viva Yoga Mauladi.