
Berkas Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Segera Diadili
Berkas perkara tersangka robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD), telah lengkap. Pemilik Evotrade itu segera diadili.
Berkas perkara tersangka robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD), telah lengkap. Pemilik Evotrade itu segera diadili.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka dan barang bukti kasus robot trading ilegal Evotrade ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari pimpinan robot trading Evotrade, Anang Diantoko. Di antaranya mobil MINI Cooper-Lamborghini Huracan.
Bareskrim mengungkapkan berkas penyidikan 5 tersangka kasus robot trading Evotrade lengkap. Kelima tersangka, yakni AK, B, BES, MS, dan AM, segera disidang.
Polisi tengah mengusut beberapa kasus terkait penipuan perusahaan binary option hingga robot trading. Kasus-kasus ini menyeret Indra Kenz hingga Doni Salmanan.
Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah dari para tersangka, dari BMW, MINI Cooper, hingga Harley-Davidson. Rekening Rp 250 miliar diblokir.
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Anang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade.
Aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.