
2 Pembunuh Eno Divonis Mati, Mensos: Sesuai Rasa Keadilan
Apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Hukuman mati layak diberikan kepada dua pelaku.
Apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Hukuman mati layak diberikan kepada dua pelaku.
Imam bersama Rahmat Arifin kemarin divonis mati karena terbukti membunuh Eno Fariah.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Sunardi Muslim, mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai terlalu berat.
Pertimbangan majelis hakim dalam memjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat adalah perbuatan para terdakwa sangat keji.
Dua terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis hukuman mati. Keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.
Rahmat (24) dan Imam (24), terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno Fariah, menghadapi sidang pembacaan vonis. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman mati.
Rahmat dan Imam mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan berwarna merah. Keduanya juga kompak memakai peci hitam yang mereka kenakan pekan lalu.
Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno, Rahmat dan Imam, dituntut hukuman mati. JPU menilai mereka terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Rahmat dan Imam, terdakwa pembunuhan sadis Eno, tiba PN Tangerang dengan tangan diborgol. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam pembunuhan Eno Fariah (sebelumnya ditulis Parihah-red). Para pelaku ternyata punya motif masing-masing.