
Lampu Motor Tidak Nyala Tak Ditilang, Polri: Presiden Itu Orang Nomor 1 di RI
Menurut mahasiswa UKI Jakarta, Jokowi tak ditilang telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Menurut mahasiswa UKI Jakarta, Jokowi tak ditilang telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Aturan wajib menyalakan lampu motor digugat ke MK. Polri menyodorkan data kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal yaitu 60 persen karena sepeda motor.
Iring-iringan yang menyertai konvoi Jokowi mayoritas menyala, hanya lampu sepeda motor yang dikendarai Jokowi yang tidak dinyalakan. Mahasiswa pun menggugat.
Eliadi Hulu tidak terima ditilang lantaran lampu sepeda motornya tak menyala. Dia pun menggugat UU LLAJ ke MK, sembari membawa-bawa nama Presiden Jokowi.
Eliadi dan Ruben ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Padahal Jokowi tidak ditilang dengan kasus serupa. Siapakah keduanya?
Eliadi dan Ruben keberatan ditilang karena lampu sepeda motor tidak nyala di siang hari. Keduanya menyinggung Jokowi melakukan hal sama tapi tidak ditilang.
"UU tidak membeda-bedakan karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita," kata Sekjen PPP Arsul Sani.
Kasus Jokowi dijadikan alasan dua mahasiswa UKI Jakarta menggugat UU LLLAJ ke MK. Sebab, Eliadi ditilang tapi Jokowi tidak.
Eliadi dan Ruben menggugat UU LLAJ ke MK. Sebab, Eliadi ditilang karena lampu sepeda motor yang dikendarainya tidak menyala. Kok sampai menggugat ke MK?
Jakowi kala itu sedang kampanye. Dalam foto yang didapat detikcom, lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala. Mengapa polisi tidak menilang?