
Inkonsistensi Kebijakan Hilirisasi Mineral Logam
Melalui Permen ESDM 7/2023, pemerintah membolehkan ekspor mineral mentah pada komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng. Padahal UU Minerba sudah melarang.
Melalui Permen ESDM 7/2023, pemerintah membolehkan ekspor mineral mentah pada komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng. Padahal UU Minerba sudah melarang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran tarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter.