
Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Diduga Terima Rp 3 M di Kasus Lahan Rorotan
KPK telah menahan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakut. Eks Dirut Sarana Jaya Yoory diduga menerima Rp 3 miliar dalam kasus ini.
KPK telah menahan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakut. Eks Dirut Sarana Jaya Yoory diduga menerima Rp 3 miliar dalam kasus ini.
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Yoory dinilai jaksa terbukti bersalah.
Bareskrim menetapkan eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka pembelian tanah di Cakung. Penyidik menyita tanah 8.717 m2 di Ciputat Tangsel.
Bareskrim menetapkan eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pembelian tanah di Cakung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 155,4 m.
Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Ini kasus yang menjeratnya.
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyatakan eks Dirut Sarana Jaya Yoory tidak menikmati keuangan negara. Itu menjadi satu hal meringankan di dalam tuntutan di sidang lahan Munjul.
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory bercerita mendapat laporan salah terkait zona lahan rumah DP Rp 0. Yoory mengaku marah saat mengetahui adanya kesalahan itu.
Jaksa KPK mengungkap chat antara mantan Manajer Operasional PT Adonar Propertindo Anton Adisaputro dengan pemilik PT Adonara Rudi Hartono Iskandar. Ini isinya.