
Hakim Putuskan Bank Garansi Ekspor Benur Rp 51,7 Miliar Dirampas Negara
Majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta uang di bank garansi terkait ekspor benur dirampas untuk negara, senilai Rp 51.799.542.040.
Majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta uang di bank garansi terkait ekspor benur dirampas untuk negara, senilai Rp 51.799.542.040.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta karena terbukti menerima suap terkait ekspor benih lobster.
"Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita," kata Edhy Prabowo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman ke Edhy membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak dipilih selama 3 tahun.
Mereka terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Edhy Prabowo menjalani sidang putusan atas kasus ekspor benur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/7) siang.
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo hari ini menghadapi sidang pembacaan putusan kasus suap ekspor benur. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.
Edhy Prabowo bercerita tentang kehidupannya hingga bertemu Prabowo Subianto. Edhy mengatakan Prabowo adalah penyelamatnya ketika dia sedang terpuruk.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Kamis, 15 Juli 2021. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.