
Korban Investasi Bodong EDCCash Datangi Komisi III DPR, Minta Penyelesaian RJ
Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR.
Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR.
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah.
Kasus kripto EDCCash bergulir ke PN Bekasi dengan 6 terdakwa. Mereka didakwa melakukan usaha skema ponzi sehingga rugikan puluhan ribu orang.
Imam Fatoni Effendi, korban penggelapan uang Rp 2,5 miliar oleh 2 leader yang mengaku karyawan EDCCash jalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya.
Dua orang leader EDCCash dilaporkan oleh nasabah ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan hingga menimbulkan kerugian Rp 2,5 miliar.
Abdullah mengklaim sebagian besar mitra tak merasa dirugikan. Abdullah menjelaskan member justru dirugikan dengan penangkapan kliennya.
Polri mengatakan tersangka utama yang juga pimpinan EDCCash, AY, tidak kooperatif dan tidak pernah mau mengaku salah usai merugikan 52 ribu orang.
Berkas perkara kasus investasi bodong EDCCash dinyatakan lengkap. Bareskrim Polri serahkan 6 tersangka beserta barang bukti EdCCash ke Kejari Bekasi Kota
Jumlah tersangka kasus dugaan investasi bodong EDCCash bertambah menjadi 12 orang. Enam orang di antaranya ditahan.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan EDCCash investasi bodong.