detikNewsSelasa, 23 Mar 2021 09:49 WIB
Dijerat Pasal Penipuan, Dukun 'Penggandaan Uang' di Bekasi Ditahan Polisi
Ustaz Gondrong resmi ditahan soal penggandaan uang. Dukun pengobatan alternatif ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.












































