detikFinanceRabu, 15 Jan 2020 14:49 WIB Duit Daerah Nganggur Rp 184 T, Pemda Siap-siap 'Dijewer' Sri Mulyani Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi untuk Pemda yang mengendapkan dana daerah di rekening kas umum daerah (RKUD). Apa hukumannya?