
Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek IPDN
Eks PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, divonis 4 tahun penjara di kasus proyek IPDN.
Eks PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom, divonis 4 tahun penjara di kasus proyek IPDN.
Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wulung Prakoso terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN.
Penyidik KPK memanggil mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN.
Direktur PT KIU Mulyawan mengaku pernah menjadi perantara suap dari mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) pada Dudy Jocom selaku mantan pejabat di Kemendagri.
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulsel terus diusut KPK. Tersangka kasus itu, Dudy Jocom, kembali dimintai keterangan.
KPK tidak menutup mata atas dugaan keterlibatan BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di empat lokasi.
Dudy Jocom kembali terjerat kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulut dan Sulsel. Ia sebelumnya telah menjadi tersangka kasus yang sama di Sumatera Barat.
KPK menetapkan mantan Kemendagri, Dudy Jocom, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN. Apa alasannya?
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.