detikFinanceJumat, 24 Nov 2017 16:44 WIB
Punya Anggaran Rp 800 M, Bisa Beli Tanah Berapa Luas di Jakarta?
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 799 miliar untuk pengadaan lahan di 2018. Anggaran itu berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota.












































