
Tok! PK Djoko Tjandra di Kasus Korupsi Rp 546 Miliar Tak Diterima MA
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali.
Vonis koruptor Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengalami turun-naik karena perlawanan hukumnya. Simak penjelasannya.
5 Hakim agung mengadili PK Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar. Djoko menyuap sejumlah pejabat elite, dari jaksa Pinangki hingga Irjen Napolein.
Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Anehnya, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Adilkah?
Sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh PT Jakarta, hukuman Djoko Tjandra kembali dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Apa alasan MA?
MA menaikkan lagi hukuman konglomerat Djoko Tjandra karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Irjen Napoleon. Suap dilakukan terkait proses PK
Koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, mengajukan peninjauan kembali (PK). Simak jejak kasusnya.
Koruptor Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra mengajukan PK. Proses PK itu diwarnai patgulipat tingkat dewa karena Djoko Tjandra menyuap jenderal hingga jaksa.
Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di kasus cessie Bank Bali dengan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
MA menolak kasasi Irjen Napoleon Bonaparte. Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan tetap dihukum 4 tahun penjara.