detikNewsKamis, 24 Sep 2020 14:33 WIB
Pemerintah Terbitkan PP 51/2020, Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun
Pemerintah menerbitkan PP 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian, yang mengatur masa berlaku paspor sampai 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku paspor 5 tahun.












































