detikNewsJumat, 10 Apr 2020 13:29 WIB
Corona Pandemik, Angkutan Umum di Garut Bebas Retribusi Selama 14 Hari
Pemda Garut memutuskan untuk membebaskan pungutan retribusi bagi angkutan umum. Hal tersebut merupakan dampak pandemi virus Corona yang kian mewabah.










































