
Rumah Pria Mojokerto Dihancurkan Mantan Istri dengan Perjanjian di Depan Kades
Rumah yang dihuni keluarga Kasnan (50) dihancurkan mantan istri pertama tanp putusan pengadilan. Rumah dirobohkan hanya berdasarkan perjanjian di tingkat desa.
Rumah yang dihuni keluarga Kasnan (50) dihancurkan mantan istri pertama tanp putusan pengadilan. Rumah dirobohkan hanya berdasarkan perjanjian di tingkat desa.
Rumah yang selama ini dihuni Kasnan (50), dihancurkan mantan istri pertamanya. Tukang kayu ini ternyata sudah menikah tiga kali.