detikNewsMinggu, 03 Jul 2022 09:49 WIB
Fatwa MUI Sulsel soal Uang Panai: Boleh, Asal Tak Persulit Mempelai Pria
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa terkait uang panai. Hukum uang panai mubah atau diperbolehkan asalkan tidak memberatkan atau menyulitkan pihak laki-laki.












































