
MUI: Label Halal Lama Masih Bisa Dipakai Sampai 5 Tahun
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.
BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Ada filosofi tertentu di balik desain label halal yang baru ini.
Label Halal Indonesia mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan, hal ini terlihat dari bentuk dan coraknya.