
Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Modus Derek Liar di Jaktim
Bukannya dibawa ke bengkel, mobil korban malah ditinggal di pinggir jalan. Korban dipaksa membayar Rp 1,5 juta.
Bukannya dibawa ke bengkel, mobil korban malah ditinggal di pinggir jalan. Korban dipaksa membayar Rp 1,5 juta.
"Kalau sudah PK ya berarti harus dilaksanakan, karena tidak ada upaya hukum lain lagi," ucap Kepala Bidang Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan MA terkait kasus penderekan mobil yang membuat pihaknya harus membayar denda Rp 186 juta.
Permohonan PK Anies Baswedan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Anies harus membayar denda Rp 186 juta kepada Mulyadi. Bagaimana kasusnya?
Mulyadi tidak terima mobil Nissan X-Trail diderek liar petugas Dishub DKI Jakarta karena tidak sesuai prosedur. Ia menggugat dan menang.
MA menghukum Dishub DKI Jakarta karena menderek kendaraan yang parkir liar. Pemprov DKI dihukum Rp 186 juta. Kok bisa?
Dua pelaku derek liar di jalan tol ditangkap polisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, hari ini. Bagaimana kejahatan pelaku?
Sopir taksi menangis saat terjaring operasi parkir liar di Jakarta Selatan, Rabu (25/10) kemarin. Capek sering ditilang.
Aksi kejar-kejaran antara mobil petugas Dishub dengan mobil jadul berwarna putih. Penyebabnya, si mobil jadul menolak diderek petugas.
Pemilik mobil Innova B 1162 SRO, berinisial AM, merusak mobil derek Dishub Jaksel. Dia tidak terima harus bayar denda untuk menebus mobilnya yang diderek Dishub