
Akhir Derek Liar di Halim yang Bikin Gempar
Aksi pemaksaan derek liar di Tol Halim ini viral di media sosial. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap salah satu dari empat operator derek liar.
Aksi pemaksaan derek liar di Tol Halim ini viral di media sosial. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap salah satu dari empat operator derek liar.
Polisi menegaskan derek liar dilarang beroperasi di ruas jalan tol. Hanya kendaraan derek resmi yang boleh beroperasi di jalan tol.
Polisi hanya mengenakan tilang kepada sopir derek liar. Sedangkan dugaan pemerasan belum diusut karena korban tidak melapor.
Sopir derek liar memegang SIM A, yang mana harusnya SIM D1. STNK-nya juga sudah mati sejak 2012.
Cara membedakan derek resmi dan derek liar terlihat dari logo di badan mobil derek tersebut.
Sopir derek liar ditangkap Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya di KM 10 Tol Cikunir siang ini.
Aksi derek liar memaksa pengguna jalan tol kembali bikin resah. Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro menggelar razia derek liar mulai hari ini.
Bukannya dibawa ke bengkel, mobil korban malah ditinggal di pinggir jalan. Korban dipaksa membayar Rp 1,5 juta.
"Kalau sudah PK ya berarti harus dilaksanakan, karena tidak ada upaya hukum lain lagi," ucap Kepala Bidang Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan MA terkait kasus penderekan mobil yang membuat pihaknya harus membayar denda Rp 186 juta.