
Polisi Pembunuh George Floyd Dibebaskan
Derek Chauvin, polisi yang membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dibebaskan dari penjara. Syarat jaminan uang sekitar Rp 14,7 M.
Derek Chauvin, polisi yang membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dibebaskan dari penjara. Syarat jaminan uang sekitar Rp 14,7 M.
Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis yang didakwa membunuh George Floyd muncul di persidangan pada Senin (8/6) untuk kali pertama sejak ditangkap.
Eks polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang menjadi terdakwa utama dalam kasus pembunuhan George Floyd telah dihadirkan dalam sidang perdana.
Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder).
Pengadilan Distrik Hennepin memulai sidang kasus kematian George Floyd pada Kamis (4/6). Ketiga mantan polisi didakwa turut membantu dalam pembunuhan George.
Terdakwa utama kasus pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua.
Empat polisi yang bertanggung jawab atas kematian George Floyd kini telah dihukum. Dakwaan pun dijeratkan pada mereka.
Eks polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang menewaskan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd di AS akan mulai disidang pada Senin (1/6) siang waktu AS.
Derek Chauvin, polisi yang didakwa melakukan pembunuhan pada George Floyd diceraikan istrinya seorang juara kontes kecatnikan, Kellie Chauvin.