
Dewas KPK Bahas Laporan soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan
Dewas KPK mengatakan menerima pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Dewas KPK mengatakan menerima pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK Karyoto.
MAKI melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewas KPK. Karyoto diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait OTT KPK terhadap staf UNJ.
"Tugas Dewas tidak hanya melaporkan kepada presiden, tapi ini bisa mengambil sikap di sana," kata peneliti ICW, Tama S Langkun.
Pukat UGM mempertanyakan kepatuhan LHKPN Deputi Penindakan KPK yang baru, Brigjen Karyoto, yang dinilai seharusnya wajib lapor LHKPN di awal dan akhir menjabat.
ICW meminta Dewas KPK segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Tahun 2013 Karyoto menyampaikan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY karena yang bersangkutan sebagai penyidik," kata Ali Fikri.
Pukat UGM menyoroti dominasi polisi di tubuh KPK setelah KPK melantik dua perwira polisi sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan.
Deputi Penindakan KPK yang baru dilantik Brigjen Karyoto tercatat memiliki harta Rp 5,4 miliar. Namun laporan harta itu disetorkan sekitar 7 tahun lalu.
KPK melantik Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Wakil Kapolda (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Karyoto resmi menjabat Deputi Penindakan KPK.