
Raperda DKI: Di Mobil Wajib Pakai Masker, Ada Denda Rp 250 Ribu Menanti
Raperda COVID-19 di DKI mewajibkan penumpang menggunakan masker di mobil meski sendirian. Jika tidak memakai masker, denda Rp 250 ribu menanti.
Raperda COVID-19 di DKI mewajibkan penumpang menggunakan masker di mobil meski sendirian. Jika tidak memakai masker, denda Rp 250 ribu menanti.
Saat ini tercatat ada 31.362 kasus positif COVID-19 di Jakarta. Namun sejumlah warganya masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.