
Pesinetron Devi Lanni Bangga Didenda Rp 250 Ribu Tak Bermasker di Mobil
Pesinetron Devi Lanni didenda Rp 250 ribu gara-gara tak pakai masker di dalam mobil. Alih-alih mematuhi peraturan pemerintah, Devi membayar denda tersebut.
Pesinetron Devi Lanni didenda Rp 250 ribu gara-gara tak pakai masker di dalam mobil. Alih-alih mematuhi peraturan pemerintah, Devi membayar denda tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan denda bagi warganya yang beraktivitas ke luar tak memakai masker sejak awal Juni 2020.
Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.
Perdana Menteri perpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga Januari 2021. Penggunaan masker kini diwajibkan dengan denda 1.000 euro bagi pelanggarnya.
Sedangkan denda yang terkumpul selama 4 hari operasi yustisi sebesar Rp 191.253.500.
Protes pemobil yang ditindak karena tak memakai masker saat sendirian di dalam kendaraan menjadi masukan bagi polisi. Polisi akan mengevaluasinya.
Petugas pun memberikan keringanan kepada Ramlan, sehingga Ramlan membayar denda tidak pakai masker sebesar Rp 50 ribu.
Petugas akhirnya hanya menegur perempuan tersebut. Penumpang mobil itu pergi setelah membuat pernyataan.
Perempuan penumpang mobil itu protes karena ditegur lantaran menurunkan masker ke dagu saat di dalam mobil. Dia beralasan sedang menelepon anaknya.
Pada operasi yustisi ini, polisi mengacu pada Pergub 79 Tahun 2020. Dalam pergub itu, disebutkan memakai masker diwajibkan, salah satunya ketika berkendara.