detikJabarRabu, 16 Jul 2025 06:00 WIB
Segini Besaran Denda untuk Motor Tanpa Pelat Nomor
Polisi temukan pelanggaran saat razia, termasuk knalpot brong dan tidak menggunakan pelat nomor. Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500.000.










































