
Respons Pemkab Ciamis soal Warga Tak Bermasker Didenda Rp 150 Ribu
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan secara formal belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov Jabar terkait penerapan denda tak bermasker itu.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan secara formal belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov Jabar terkait penerapan denda tak bermasker itu.
Denda sebsar Rp 100 ribu -150 ribu kepada warga tak bermasker itu rencananya diberlakukan pada 27 Juli 2020.
Pemkab Bandung Barat turut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker. Besarannya Rp 150 ribu.
Pemprov Jabar mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran COVID-19. Warga yang tak bermasker siap-siap kena denda.
Mulai 27 Juli mendatang, warga yang tak bermasker di tempat umum di Jabar akan didenda hingga Rp 150 ribu. Lantas siapa yang melakukan penindakan?