
Tak Bermasker di Lebak Banten, Warga Akan Didenda Rp 150 Ribu
Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur adanya sanksi denda Rp 150 ribu bagi warga tak bermasker.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur adanya sanksi denda Rp 150 ribu bagi warga tak bermasker.
Rencana penerapan sanksi bagi warga yang keluyuran tanpa masker segera direalisasikan Pemkab Garut. Sanksi tersebut diberlakukan di pusat perkotaan.
Pemkot Bandung membentuk Satgassus untuk memantau protokol kesehatan COVID-19 yang diterapkan pedagang binaan Pemkot Bandung.
Wacana pemberian sanksi Rp 100 ribu-Rp 150 ribu bagi warga yang tak memakai masker di area publik di Jawa Barat menuai pertanyaan.
"Pangandaran saat ini sudah zero COVID-19. Tinggal bagaimana kita menjaganya," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Pemprov Jabar mewacanakan denda bagi warga yang tak menggunakan masker selama fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengeluarkan peraturan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di Kota Bandung.
Pemkab Cirebon belum memberlakukan sanksi berupa denda Rp 100-150 ribu kepada warga tak bermasker. Saat ini Pemkab Cirebon masih menerapkan sanksi sosial.
Pemkot Bandung belum menerapkan aturan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak bermasker di ruang publik. Pemkab Sumedang akan mengikuti kebijakan tersebut.