
Besok, Ridwan Kamil Umumkan Regulasi Denda Masker
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang denda tak bermasker. Seperti apa regulasinya?
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang denda tak bermasker. Seperti apa regulasinya?
Wali Kota Bandung Oded M Danial belum menerapkan sanksi denda bagi warganya yang tak bermasker. Hingga saat ini, pelanggaran masker masih disanksi sosial.
Petugas Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya menggelar razia kepada warga yang tak bermasker.
Petugas gabungan melaksanakan razia masker di ruas jalan protokol Kota Cirebon. Petugas belum menerapkan denda terhadap masyarakat yang tak bermasker.
Pemkab Cianjur menunda penerimaan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah. Begitu juga yang dilakukan Pemkab Sumedang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengumumkan kepastian terkait penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker di area publik.
Juru Bicara GTPP Jabar Berli Hamdani mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut.
Bupati Kuningan Acep Purnama dengan tegas meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di massa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pemkot Cimahi bakal ikut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah namun tidak mengenakan masker mulai 27 Juli nanti.
Pemkot Bogor akan memberlakukan denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di Kota Bogor. Pihaknya mengikuti kebijakan Pemprov Jabar.