
Langgar Prokes, WN Korea Bos Garmen di Sukabumi Didenda Rp 5 Juta
Park Jun, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Dia didenda Rp 5 juta.
Park Jun, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea terbukti melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Dia didenda Rp 5 juta.
Selama dua bulan, Pemkab Sumedang telah mengumpulkan denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 173 juta.
Jumlah tilang pelanggaran lalin di Mojokerto mencapai Rp 907 juta selama pandemi COVID-19. Sementara denda dari para pelanggar prokes masih sangat minim.