
RUU KUHP Bagi 8 Kategori Denda, Maksimal Rp 50 Miliar
RUU KUHP terbaru membagi delapan kategori denda untuk berbagai kejahatan. Denda paling rendah maksimal Rp 1 juta dan paling tinggi maksimal Rp 50 miliar.
RUU KUHP terbaru membagi delapan kategori denda untuk berbagai kejahatan. Denda paling rendah maksimal Rp 1 juta dan paling tinggi maksimal Rp 50 miliar.
Denda tersebut berasal dari putusan pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda itu berasal dari putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap.