
Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta Hingga Kini Capai Rp 3,6 Miliar
Pemprov DKI mencatat denda pelanggar masker saat ini mencapai Rp 3,6 M. Denda itu terhitung sejak PSBB transisi diberlakukan pada April 2020 hingga saat ini.
Pemprov DKI mencatat denda pelanggar masker saat ini mencapai Rp 3,6 M. Denda itu terhitung sejak PSBB transisi diberlakukan pada April 2020 hingga saat ini.
107 ribu warga di Sumatera Selatan mendapat teguran lisan hingga denda karena tak pakai masker saat masa pandemi virus Corona (COVID-19) ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, di hari kedua PSBB ketat, lebih dari 4.700 orang melanggar penggunaan masker.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar," kata Walkot Banda Aceh Aminullah Usman.
Hingga kini masih saja ada yang bandel tidak memakai masker di masa PSBB. Pelanggar pun diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jaktim.
PPP menilai Pemprov DKI punya hak memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang berulang kali tidak menggunakan masker asal penegakannya konsisten.
Ketua DPP PAN Saleh Daulay mengatakan tak semua masyarakat mampu membayar denda Rp 1 juta. Dia khawatir nantinya aturan ini tak akan berlaku secara menyeluruh.